Maduraterkini.net, Sumenep – Satreskrim Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku perjudian online (Togel) di Simpang 3 Jl. Raya Guluk-guluk, Desa Guluk-guluk, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Sabtu (20/08/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dua terduga yang berhasil diamankan petugas diantarnya RN (22) warga dusun Tegal Barat Desa Prancak Kecamatam Pasongsongan, Sumenep dan HE (25) warga Dusun Tanggulun Desa Montorna, Pasongsongan Sumenep
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan, setalah melakukan penyelidikan terkait perjudian ( judi togel ) di Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep itu tim Resmob yang dipimping Ipda Sirat mendapatkan informasi bahwa HE melakukan transaksi Judi di Desa Guluk-guluk, Guluk-guluk, Sumenep
“Mendapatkan informasi itu, tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap HE di simpang 3 Jl. Raya Guluk-guluk, Sumenep,” katanya dalam rilisnya, Minggu (21/08/2022) Siang.Widi menambahkan, selanjutnya anggota resmob mengamankan HE beserta barang bukti dan setelah diinterogasi HE mengaku bahwa bandar judi dari Judi adalah RN. Kemudian tim Resmob melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap RN.
“Kemudian Anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap RN di samping toko
milik Romli di Dusun Billamabu, Desa Parancak, Pasongsongan, Sumenep,” jelasnya.
Saat ini kedua terduga judi online beserta barang bukti diamankan ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan Lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang Tunai Rp. 125.000, 3 Unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel dan 1 Buku rekening BRI dan 1 ATM BRI
“Pasal yang disangkakan kepada keduanya adalah pasal 303 KUHP,” Tutupnya. (Yd)