Maduraterkini.net, Pamekasan – Satreskoba Polres Pamekasan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua terduga pelaku pengedar pil “Y” di Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Rabu (17/07/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dua terduga merupakan warga Kecamatan Tlanakan Pamekasan berinisial NM (21) warga Dusun Gilin Desa Branta Pesisir, Tlanakan Pamekasan dan MB (24) warga Dusun Laok Saba Desa.Ambet, Tlanakan, Pamekasan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!AKP Nining Dyah, Kasi Humas Polres Pamekasan menjelaskan bahwa pada Rabu 17 Agustus 2022 sekitar jam 19.00 WIB petugas melakukan penangkapan terhadap MN didalam rumahnya karena
diduga memiliki pil “Y” dan ditemukan 2 botol warna putih yang didalamnya masing-masing berisi 1000 butil pil/tablet berwarna putih berlogo “Y” yang dibungkus dengan plastik warna ungu.
Menurutnya, pada saat dilakukan penggeledahan di temukan 34 tik kertas grenjeng warna merah yang didalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil/tablet berlogo “Y” dengan total 102 butir yang di letakkan didalam bungkus rokok dan 52 tik kertas yang didalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil/tablet berlogo “Y” dengan total 156 butir yang diletakkan didalam bungkus rokok dan 1 sobekan tisu dan beberapa kertas grenjeng warna merah yang semua barang bukti tersebut disimpan didalam kotak handphone dan ditemukan di dalam rumah MB.
“Pelaku dan barang buktinya dibawa ke Polres Pamekasan untuk penyidikan lebih lanjut. Kedua terduga merupakan pengedar dengan modus terduga disuruh untuk mengantarkan pil berlogo “Y” kepada pemesan,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 botol warna putih yang didalamnya berisi 1000 butir pil/tablet warna putih berlogo “Y”, 1 bungkus plastik hitam, 1 kardus warna coklat, 1 plastik warna ungu, 34 tik kertas grenjeng warna merah yang didalamnya masing-masing berisikan 3 butir pil/tablet warna putih berlogo “Y” dengan total 102 butir serta 52 tik kertas grenjeng yang didalamnya berisikan 3 butir pil/tablet warna putih berlogo “Y” dengan total 156 butir. Kemudian 2 bungkus 1 sobekan tisu warna putih, 1 buah kotak handpone dan Beberapa kertas gerenjeng warna merah.
“Akibat perbuatannya keduanya dikenakan pasal 196 jo Pasal 98 (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehetan,” tutupnya. (Zyd)