Maduraterkini.com, Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pamekasan tahun 2024 sebesar Rp.95.971.
Muttaqin, Kepala Diskop UKM dan Naker Pamekasan saat dikonfirmasi Jurnalis Karimata mengatakan bahwa kenaikan itu berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang ada di kabupaten Pamekasan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Sebelum menetapkan usulan besaran UMK, kami telah berkoordinasi dengan dewan pengupahan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah untuk perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional,” ujarnya, Rabu (28/11/2024) pagi.
Adapun UMK Pamekasan tahun 2024 yang akan diusulkan ke Pemprov Jatim Rp2.229.626. Nilai itu naik dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp2.133.655.
“Usulan penetapan UMK 2024 itu didasarkan pada filosofi dan prinsip pengupahan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.
Diketahui UMP Jawa Timur 2024 sudah ditetapkan naik 6,13 persen atau naik sebesar Rp 125.000 sehingga menjadi Rp 2.165.244,30. (Red)