Pria Asal Guluk-Guluk Diciduk Polisi Saat Akan Menggunakan Sabu

Maduraterkini.net, Sumenep – Satreskoba Polres Sumenep berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan bahwa tersangka berinisial RQ (33) warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-guluk, Sumenep dimankan petugas saat berada di rumahnya. Awalnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa QR sering melakukan transaksi dan menggunakan Narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Guluk-guluk, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Petugas kami mendapat informasi QR bahwa terlapor berada Dusun Bangrat, Ds Tambuko, Guluk-guluk, Sumenep, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelasnya, Selasa (22/11/2022) pagi.

Baca Juga :  Hari Pertama Operasi, Kapolres Pamekasan Bagikan Masker dan Brosur Operasi Patuh Semeru 2022 Kepada Pengendara

Menurutnya, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya, setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“RQ mengaku membeli barang tersebut ke SP (TO) yang akan dipergunakan sendiri yang mana dalam hal ini QR merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika,” tambahnya.

Baca Juga :  Polsek Robatal Kirim Semen Bantu Masyarakat Bangun Jembatan Masuk Pondok Pesantren

Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,37 gram, seperangkat alat hisap, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek api dan 1 unit HP.

“Akibat perbutannya RQ dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (Yd/Lk)