Pamekasan,Maduraterkini.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan remi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar 4,1 persen.
Muttaqin, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Ketenagakerjaan (Diskop UKM dan Naker) Pamekasan mengatakan Penetapan kenaikan UMK Pamekasan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“ UMK Pamekasan tahun 2024 naik sebesar Rp. 87.480 menjadi RP. 2.221.135, UMK ini berlaku mulai Januari 2024 mendatang, ” ujarnya, Jumat (01/12/2023) pagi.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi terhadap beberapa perusahaan di Pamekasan mengenai kenaikan UMK tahun 2024 mendatang.
“Kami juga membuka posko pengaduan di kantor Diskop UKM dan Naker soal aduan dari masyarakat, sebab diskop punya tugas mediator antara pekerja dan pemberi kerja,” tegasnya.
Dirinya juga menyebutkan bahwa di tahun 2023 pihaknya menerima beberapa aduan dari masyarakat berkaitan dengan adanya pemberhentian dan tidak adanya pesangon yang diberikan oleh perusahaan.
“Tahun 2023 ini ada pengaduan, tapi bukan soal UMK, tapi soal pesangon dan pemberhentian oleh perusahaan,” tambahnya.
Kenaikan UMK tersebut diharuskan diikuti oleh semua perusahaan di Pamekasan, hanya saja terkadang tidak semua perusahaan membayar karyawan dengan besaran UMK.
“Misal ada perusahaan yang tidak bisa membayar sesuai UMK harus ada kesepakatan tertulis, antara pekerja dan pemberi kerja,” tutupnya. (*)