MADURATERKINI.NET, SUMENEP – Tim Resmob Polres Sumenep gerebek 4 orang yang tengah judi sabung ayam, Kamis (21/09/2023) sore sekitar pukul 16.00 WIB,
Diketahui empat orang yang diamankan diantara berinisial MT, AFY, HRL ketiganya warga Talango dan satu orang berinisial ZNL warga Jember.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!AKP Widiarti, SH, Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa maraknya perjudian sabung ayam di Kecamatan Talango, sehingga anggota Unit Resmob Polres Sumenep yang di pimpin Ipda Sirat, S.H melakukan penyelidikan ternyata benar ada judi sabung ayam.
“Empat orang yang diamankan tengah menggelar judi sabung ayam di tengah tegal di Dusun Jubluk Barat Rt/02 Rw/02 Desa Gapurana Kecamatan Talango Sumenep,” ucapnya, Sabtu (23/09/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas selain empat orang juga mengamankan 3 ekor ayam dan uang sebesar Rp 500.000.
“Saat ini semua tersangka dan brang bukti sudah dibawa ke polres sumenep. Mereka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda pidana paling banyak 10 juta rupiah,” tutupnya. (*)