Demonstrasi Besar Tolak Revisi UU Pilkada,  Gedung DPR RI Dikepung Massa

Pemerintah, Politik107 Dilihat

MADURATERKINI.NET, JAKARTA – Sejumlah elemen masyarakat menggelar demonstrasi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan “Peringatan Darurat” yang viral di media sosial, setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Farid Kusuma, Reporter Suara Surabaya di Jakarta, saat on air di Radio Karimata, melaporkan bahwa massa yang membawa berbagai atribut organisasi, mulai berdatangan sejak Kamis pagi. Mereka bergantian menyampaikan orasi yang berisi kritik dan kecaman terhadap Presiden Joko Widodo dan anggota DPR RI.

“Sejumlah artis dan Komika juga terlihat ikut serta dalam aksi ini, sehingga menambah perhatian publik terhadap demonstrasi tersebut,” Ujarnya.

Untuk menjaga keamanan di sekitar lokasi, ribuan personel TNI/Polri telah dikerahkan. Meski demikian, ketegangan mulai meningkat sekitar pukul 14.15 WIB, ketika massa berusaha masuk ke dalam gedung DPR dengan mendorong pagar dan melempari gedung parlemen dengan batu serta botol minuman.

Menanggapi situasi ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Ia berharap agar masyarakat tetap tertib dan menjaga kondusifitas di tanah air dalam menyuarakan pendapatnya.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengadakan rapat terkait RUU Pilkada, pasca terbitnya keputusan MK tentang syarat pencalonan kepala daerah. Dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI, hanya PDIP yang menolak RUU tersebut dibawa ke rapat paripurna.

Namun, dalam rapat paripurna, RUU Pilkada tidak jadi disahkan karena tidak memenuhi kuorum kesepakatan untuk pengambilan keputusan. Diketahui bahwa MK telah memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. Ambang batas pencalonan kepala daerah kini disamakan dengan jalur independen, menurunkan persyaratan dari 25 persen perolehan suara partai politik atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga :  Baksos Bagi Sembako, Polsek Pegantenan Ringankan Beban Masyarakat

Aksi demonstrasi yang terjadi pada hari ini menunjukkan betapa kuatnya reaksi masyarakat terhadap isu yang dianggap vital dalam proses demokrasi di Indonesia. Keamanan dan ketertiban di lokasi demonstrasi akan menjadi perhatian utama, seiring dengan terus berlangsungnya aksi protes di berbagai daerah lainnya. (*)