Tingkatkan Keamanan Nasional, Ditjen Imigrasi Gandeng Kejaksaan RI

Nasional1605 Dilihat

MADURATERKINI.COM, JAKARTA – Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan RI, Reda Manthovani, bertempat  di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 1 Juli 2024.

Kerjasama itu, bertujuan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen dalam rangka penegakan hukum kemigrasian.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menyampaikan, intelijen merupakan core pengumpulan informasi yang memerlukan skill khusus dalam mengumpulkan dan menganalisa informasi agar bisa dijadikan bahan bagi user (pengguna) dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan.

“Perannya sangat strategis, terutama dalam penegakan hukum. Keberhasilan kita dalam menangani berbagai kasus tidak lepas dari peran intelijen,” ucapnya.

Silmya menekankan urgensi penguatan intelijen. Lantaran, intelijen perlu untuk mengidentifikasi, memahami, dan melawan berbagai ancaman terhadap keamanan nasional dan membantu penegakan hukum keimigrasian.

“Melalui kerjasama ini, kami harapkan pertukaran data dan informasi serta koordinasi intelijen bisa berjalan efektif dan efisien, sehingga penegakan hukum keimigrasian dan keamanan nasional bisa terwujud,” ujarnya.

Jamintel, Redha Manthovani menyebutkan bahwa data keimigrasian, khususnya terkait perlintasan orang pada tempat pemeriksaan imigrasi menjadi tambahan informasi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Agung.

Menurutnya, penggunaan teknologi informasi terbukti meningkatkan success rate dari pencarian buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Diakui, Kerja sama keimigrasian memungkinkan Kejaksaan Agung mengakses informasi data perlintasan yang bermanfaat dalam melacak dan mencari buronan baik dalam maupun luar negeri. 

Ditjen Imigrasi disebut memiliki aplikasi atau suatu mekanisme subject of interest, yakni catatan orang-orang yang bermasalah. Sistem itu, sedang dalam penyempurnaan ke depannya yang dapat dimanfaatkan oleh kelembagaan.

Baca Juga :  Polres Sampang Kembali Amankan Pelaku Phedofilia TKP Robatal Kabupaten Sampang

Kejaksaan Agung memiliki catatan mengenai Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang pernah mendapatkan hukuman atau tuntutan di Indonesia.

“Kerjasama intelijen yang dilakukan oleh Ditjen Imigrasi dan Kejaksaan Agung berpotensi memperkuat tugas dan fungsi imigrasi dalam hal penerbitan visa dan pengawasan orang asing,” pungkasnya.(*)