Ganggu Situasi Masyarakat, Polres Pamekasan Larang Bengkel Pasang Knalpot Brong Motor Pelanggan

Kriminal185 Dilihat

MADURATERKINI.COM, PAMEKASAN – Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, beserta Polsek Jajaran gencar sosialisasi dan edukasi para pemilik bengkel hingga penjual knalpot, mengenai larangan penggunaan knalpot brong.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, penggunaan knalpot brong melanggar aturan hukum sesuai ketentuan Undang-undang Lalu Lintas.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Kami Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran telah melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong,” ungkapnya, Jumat (15/3/2024).

Saat memberikan edukasi, pihaknya meminta terhadap pemilik bengkel untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban. 

Bahkan pemilik bengkel didorong supaya tidak membuat dan menolak permintaan pelanggan untuk pemasangan knalpot brong.

“Penggunaan knalpot bising, dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat. Terutama momen bulan puasa Ramadhan,” pungkasnya.(*)

Baca Juga :  Polres Pamekasan Ciduk 16 Tersangka Perjudian Di Beberapa Tempat Berbeda