Gubernur Jatim Minta Pengusaha Tidak Bayar Upah Dibawah UMP

Maduraterkini.net, Surabaya – Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa mengingatkan para pengusaha untuk memberi upah ke para pekerjanya sesuai dengan aturan, yakni tak boleh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, yang baru ditetapkan kemarin.

“Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang. Sebaliknya yang sudah di atas UMP tidak boleh menurunkan. Semua bentuk ketidaktaatan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Khofifah dalam keterangannya, Selasa (29/11).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

UMP Jatim pada 2023 mencapai Rp2.040.244,30 naik 7,8 persen, atau sebesar Rp148.677, dari UMP 2022 senilai Rp1.891.567.

Kenaikan UMP 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.

Baca Juga :  TikTok Shop Resmi Tutup di Indonesia

Khofifah menegaskan dalam SK tersebut, pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP 2023 juga dilarang mengurangi atau menurunkan nilainya.

Nantinya, UMP 2023 Jatim jadi acuan batas bawah penentuan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 38 wilayah Jatim. Artinya, tahun depan, kabupaten/kota UMP-nya tidak boleh di bawah angka yang baru ditetapkan.

Kenaikan UMP 2023 sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Peraturan itu berisi beberapa ketentuan soal penentuan upah minimum bagi pemerintah daerah.

Baca Juga :  Bertajuk Pesantren Ramadan, MMU Angtim Palengaan Daja Adakan Kursus Bagi Santri

“Kenaikan 7,8 persen ini sesuai aturan Permenaker yang menyatakan bahwa kenaikan nilai upah minimum di tahun depan tidak boleh melebihi 10 persen. Ini tertuang pada Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut,” kata Khofifah.

Sementara itu untuk penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023, Mantan Menteri Sosial RI itu mengatakan bakal diumumkan paling lambat 7 Desember 2022 mendatang. (Yd/Lk)