Hendak Transaksi Narkoba, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Maduraterkini, Sumenep – Satresnarkoba Polrees Sumenep kembali berhasil ungkap penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, Jumat (20/05/2022) dini hari.

Tersangka berinisial DW warga Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep. Tersangka diamankan petugas di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Sumenep.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa DW berhasil diamankan berkat adanya lapoaran masyarakat bahwa DW sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu-sabu sehingga petugas melakukan penyelidikan secara intensif

Baca Juga :  Launching Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak
“Saat itu petugas  mendapat informasi bahwa DW berada dihalaman rumah warga alamat Desa Gunggung, Batuan, Sumenep posisi sedang duduk di atas ranjang bambu dan akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/05/2022) siang.

Mantan kapolsek Kota ini menambahkan, saat mendapat informasi tersebut petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti dan setelah ditunjukkan ia mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

“DW berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram, 1 buah bungkus rokok dan 1 unit HP.

“tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” tungkasnya. (Yd/Adm)