Sempat Viral Video Penangkapan Narkoba Di Jl. Raya Ketapang, Berikut Penjelasan Polres Sampang

Maduraterkini.net, Sampang – Sempat beradar video personil gabungan Polres Sampang mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sabu saat mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi L-2867-AAJ, Sabtu (13/11/2022) lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK, M.Si melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH membenarkan beredarnya video penangkapan pengguna Narkoba di jalan raya ketapang yang berdurasi 24 detik oleh tim gabungan Sat. Resnarkoba Polres Sampang dan Polsek Ketapang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Benar mas. Itu video penangkapan tersangka tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan inisial A Bin A di jalan raya ketapang pada hari sabtu tanggal 13 Nopember 2022 kemarin” Kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dody Darmawan SH.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda Jatim Tangkap Residivis Detonator Bahan Bom Ikan Di Situbondo

Ipda Dody menjelaskan bahwa dari penangkapan A yang merupakan warga Dusun Barat Pulau Mandangin Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, petugas mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal putih di duga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 4,58 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan petugas gabungan menemukan Narkotika jenis sabu seberat ± 4,58 gram yang diletakkkan dalam bungkus rokok dan dibungkus plastik klip warna putih yang di tali putih kemudian ditutupi lakban warna hitam di dalam saku baju sebelah kiri tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Polsek Tamberu Berhasil Amankan Satu Terduga Maling Motor, Satu Lainnya Masih Buron

Dari kejadian tersebut A petugas mengamankan barang bukti sabu seberat ± 4,58 gram, sepeda motor yamaha vega No. Pol L-2867-AAJ, HP, 1 bungkus kosong rokok dan langsung di bawa ke Sat. Resnarkoba Polres Sampang untuk pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

“A dikanakan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Yd/Lk)