Satnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Maduraterkini.net, Sumenep -Satnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu, pada Selasa (27/09/2022) sekitar pukul 18.00 WIB.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di ruang tamu rumah warga di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa tersangka berinisial NA (30) warga Dusun Gimbuk Desa Sokobanah Laok 2, Kecamatan Sokobana, Sampang dengan Alamat KTP Desa Bayeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbundo, dan P (45) warga Dusun Pang Panjung Barat, Desa Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah, Sampang.

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke 77 Kemerdekaan RI FMPB Kibarkan 1000 Bendera
“Petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu tepatnya di Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep yang berasal dari Kabupaten Sampang,” jelasnya, Rabu (29/09/2022) siang.

Widi melanjutkan, setelah itu, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan di daerah tersebut, mendapat informasi bahwa NA berada disalah satu rumah warga Desa Babalan, Kecamatan Batuan, Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu.

“Maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan dengan posisi sedang duduk di ruang tamu, dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti,” jelasnya.

Setelah ditunjukkan NA (30) mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu dibeli dari P (45) kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap P pada Selasa (27/09/2022) sekitar Pukul 21.00 WIB di Dusun Pang Panjung Barat, Desa Tobai Timur, Sokobanah Sampang.

Baca Juga :  Pohon tumbang Ganggu Jalan di Pragaan, BNPB dan Forpimka Turun Tangan
“Hasil introgasi P mengakui bahwa telah menyerahkan sabu kepada NA , selanjutnya NA dan P berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Adapun barang Bukti yang berhasil disita dari NA berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,30 gram, Sobekan tisu warna putih, Tas ransel warna biru kombinasi hitam. Sedangkan barang bukti dari P berupa 1 unit HP warna hitam.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan  Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Yl/Adm)