Polres Pamekasan Ciduk 16 Tersangka Perjudian Di Beberapa Tempat Berbeda

Maduraterkini.net, Pamekasan Polres Pamekasan berhasil mengamankan sebanyak 16 orang terduga pelaku kriminalitas perjudian di Pamekasan mulai 19 – 21 Agustus 2022.

AKBP Rogib Triyanto, Kapolres Pamekasan mengatakan beberapa tersangka tersebut diamankan dibeberapa tempat di Pamekasan seperti café di Jl. Trunjoyo, Jl. Kemuning, serta 2 café yang bertempat Jl. Stadion, gardu di Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, serta persawahan di Dusun Lon Sambi Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Baca Juga :  Festival Budaya, Lalin Di Desa Ketawang Guluk-Guluk Dialihkan Sementara
“Pihak kepolisian berhasil mengungkap 6 kasus perjudian yang terdiri dari judi online jenis slot sebanyak 4 kasus dan 2 kasus judi darat jenis judi Remi Bakaran, dan Judi gluduk/judi dadu,” saat konferensi pers pada Selasa (23/08/2022).

Menurutnya penangkapan ini dilakukan setelah hasil penyelidikan awal dan informasi yang didapat.

Ia merinci pelaku yang berhasil diamankan diantaranya AB (27) asal Desa Sopaah, Kecamatan Pademawu, MEA (41) asal Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, HAY (32) asal Jl. Basuki Rahmad Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, dan WZ (29) asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan.

Selain itu tersangka lainnya diantaranya S (49), MS (50), HS (23), MW (45), MLA (20) kelima pelaku berasal Desa Bulangan Timur, Kecamata Pegantenan, M (38) asal Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan.

“S (50) dan B (55) asal Desa Palampaan Kecamatan Camplong, Sampang, MS (36) dan MS (22) asal Desa Teja Barat, Pamekasan, NY (35) dan H (44) asal Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan,”katanya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti judi slot berupa 1 Handphone warna hitam, dan 3 handphone warna biru, 2 kartu ATM, dan slip bukti transfer senilai Rp.100.000.

Sementara barang bukti lainnya dari hasil judi Remi Bakaran berupa 2 pack Remi dan uang tunai Rp. 1.308.000. Judi gluduk/dadu mengamankan 1 Set peralatan dadu yang terdiri dari 3 buah dadu, 1 tatakan dadu, 1 buah tutup dadu, 1 lembar beberan dadu yang terdapat 15 kotak didalamnya terdapat gambar titik putih/merah dengan jumlah 1 -6, serta 1 buah kartu ATM Mandiri.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku akan dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 1, 2, 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. (Yt/ADM)