Pemilwa FAUD IAIN Madura Tercemar, Panwaslu Tidak Tanda Tangan Berita Acara KPU

Maduraterkini.net, Pamekasan– Pemilihan ormawa (Pemilwa) Fakultas Ushuluddin dan Dakwah (FAUD) IAIN Madura Pamekasan tercemar. Pasalnya, setelah persyaratan paslon dan komisi pemilihan umum (KPU) mengeluarkan berita acara kemenangan paslon, pihak panitia pengawas pemilu (Panwaslu) tidak mau tanda tangan. Sabtu, (07/01/2023).

Salah satu paslon Pemilwa FAUD dibidang legislatif Ach Daivi Aziz mengatakan bahwasanya setelah pihaknya mendaftar sesuai dengan persyaratan yang dikeluarkan oleh KPU, dirinya dinyatakan lulus dibuktikan dengan kelengkapan persyaratan.

Baca Juga :  Baksos Bagi Sembako, Polsek Pegantenan Ringankan Beban Masyarakat

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Saya dinyatakan lulus karena semua anggota saya persyaratannya lengkap,” katanya.

Kemudian, Daivi menyampaikan bahwa setelah pihaknya dinyatakan lulus, KPU mengeluarkan berita acara sebagai bentuk edaran yang bersifat inkrach serta pemberitahuan kepada seluruh mahasiswa. Akan tetapi, ketika berita acara keluar pihak Panwaslu enggan bahkan menghilang untuk memberikan tanda tangan.

“KPU mengeluarkan berita acara dan ditandatangani, akan tetapi berita acara tersebut tidak ditandatangani oleh ketua panwaslu tanpa alasan yang jelas,” paparnya.

Menurut Daivi pihaknya akan terus mengkawal sampai proses Pemilwa di Fakultas Ushuluddin dan Dakwah belum menemui kejelasan. Sehingga akan terus mengkawal sampai persoalan yang merugikan dirinya itu selesai.

Sementara, disaat yang sama ketua KPU FAUD Permadi Sulistiyo Pramana menjelaskan bahwa setelah dirinya melakukan verifikasi dan validasi (Verval) kedua paslon pada tanggal 27 Desember, sesuai dengan persyaratan hasil kongres, beberapa anggota paslon S di bagian legislatif itu tidak lulus atau kurang lengkap persyaratan.

Baca Juga :  Gereja Katholik Maria Ratu Para Rasul Pamekasan Siap Sambut Natal 2023, Ada 350 Jamaat Akan Hadir

“Setelah kami melakukan verval, anggota paslon S itu persyaratannya tidak lengkap. Kemudian, pada saat kami melakukan sidang paripurna pada 29 Desember, pihak paslon S yang tidak lulus tidak datang di persidangan. Sehingga, kami memenangkan saudara Daivi,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah sidang selesai Permadi mengeluarkan berita acara yang ditandatangani dirinya, akan tetapi pihak panwaslu tidak mau tanda tangan karena ketua Panwaslu menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

“Tidak mau tanda tangan karena ada pelanggaran, saya tanyakan pelanggaran apa tidak menjawab, padahal sebelumnya sudah kami undang di sidang paripurna,” tutupnya. (Yd/Azm)