Asyik Nyabu di Dalam Kamar, Warga Ambunten Digerebek Polsek Sumenep Kota

Maduraterkini.net, Sumenep – Hisap sabu di dalam kamar, MA warga Ambunten, digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep, Madura Jawa Timur. Jumat (31/3/2023)

Tersangka digerebek Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 wib dini hari.

Baca Juga :  Terjunkan Tim Gabungan, TNI-Polri Kolaborasi Gelar Patroli Amankan Perayaan Natal di Bangkalan

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Diketahui tersangka berinisial MA (22) warga Dusun Ambunten Tengah RT/RW 002/005, Desa Ambunten, Kecamatan Ambunten , Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa Tersangka MA digerebek di sebuah bangunan kamar di Dusun Batuan Barat Desa Batuan Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

”Tersangka MA digerebek saat hendak menghisap sabu, ” jelas Akp Widiarti

Menurut Akp Widiarti, dari tangan tersangka MA ditemukan sabu seberat 0,21 gram dan bong beserta alat hisap dan pipet serta korek api, ” terangnya

Baca Juga :  Tanggap Bencana, Polres Sumenep Berikan Bansos Untuk Korban Angin Puting Beliung

Lanjut Akp Widiarti, penggerebekan tersebut atas adanya informasi dari masyarakat bahwa dirumah itu sering dijadikan tempat pesta sabu.

Sehingga, kata Akp Widiarti, menindak lanjuti dari laporan tersebut anggota Polsek Sumenep Kota langsung turun ke lokasi.

Sedangkan barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan tersangka selain sabu 0,21 gram juga mengamankan 1 buah Hand Phone Merk Vivo warna merah.

Barang bukti beserta tersangka MA saat ini diamankan di Polsek Sumenep Kota guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Depresi Usai Kecelakaan, Pria Di Pamekasan Nekat Bunuh Diri.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ADM)