Maduraterkini.net, Pamekasan – Pemerintah bersama DPR RI resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Dari angka tersebut, setiap jemaah haji harus membayar Rp 56 juta.
H. Abdul Halim., MM., M.Pd Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Pamekasan mengaku masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai biaya haji untuk Kabupaten Pamekasan pada musim haji tahun 1445 H/2024 M mendatang.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Kami di Kabupaten menunggu dari Kemenag Jatim untuk BPIH detailnya per embarkasi,” ujarnya, Kamis(30/11/2023) sore.
Diketahui bahwa biaya sebesar Rp 56 juta tersebut dialokasikan untuk membiayai biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Sementara itu, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata Rp 37,3 juta per jemaah atau 40 persen dari BPIH.
Biaya haji 2024 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Pada 2023, pemerintah menetapkan BPIH rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26, dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp 15.150 dan 1 SAR sebesar Rp 4.040.
Pelunasan akan dibayar langsung oleh jemaah dikurangi setoran awal (Rp 25 juta) dan besaran saldo rekening virtual masing-masing jemaah. (*)