Jelang Akhir Tahun 2023, Polres Bangkalan Bekuk Eksekutor dan Penadah Curanmor Sekaligus

Maduraterkini.com, Bangkalan – Menjelang akhir tahun 2023, Polres Bangkalan kembali berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor di kabupaten Bangkalan. Kali ini, tak hanya eksekutor yang dibekuk melainkan penadah motor curian tersbeut dijebloskan ke dalam jeruji besi.

Semua bermula ketika korban berinisial BS melaporkan motornya yang hilang di sebuah kos di Sembilangan ke Polres Bangkalan seminggu yang lalu. Tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat. Tak berselang lama, dua pelaku yaitu M (38 tahun) dan BA (23 tahun) warga Dusun Junganyar, Kecamatan Socah yang merupakan eksekutor langsung dibekuk.

Baca Juga :  Tabrak Pohon Asam Di Pragaan, Pamuda Asal Sumenep Meninggal Dunia

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Tak hanya M dan BA, dari pengakuan kedua tersangka tersebut polisi memburu penadah dan akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. ketika ditemui pada Sabtu pagi ini (23/12/2023) di Mapolres Bangkalan membeberkan identitas sang penadah motor curian tersebut. “Penadah berhasil kami amankan setelah M kami tangkap dan dia mengaku jika menjual motor tersebut kepada R (43 tahun) warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan,” beber AKBP Febri.

Baca Juga :  Warga Guluk-Guluk Dihebohkan Munculnya Api Misterius di Dalam Rumah

Kepada polisi, M mengaku jika dirinya merupakan ekskutor motor curian dan berhasil melakukan hal tersebut di 6 TKP yang berbeda.

“Saat kami lakukan penggeledahan di rumah R, kita berhasil mengamankan 9 unit kendaraan sepeda motor tanpa surat surat kendaraan yang lengkap dan jelas,” tambah AKBP Febri.

Ketika ditanya terkait cara tersangka melakukan penjualan, AKBP Febri pun memberikan penjelasan jika M melakukan transaksi jual beli motor curiannya lewat platform media sosial. “Jadi memakai media sosial Facebook untuk jual beli motor curian ini. Setelah ini, mereka berjanjian di suatu tempat. COD lah bahasa kerennya,” pungkas AKBP Febri melempar senyum.

Baca Juga :  Kapolres Pamekasan Gelar Sertijab Beberapa PJU dan Kapolsek Jajaran

Menurut keterangan pelaku, AKBP Febri menambahkan jika tersangka menjual sepeda motor hasil curiannya ini berkisar di angka Rp 2,5 – Rp 3 juta rupiah. Atas perbuatannya, kini ketiga pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan aparat penegak hukum. (Red)