Maduraterkini.net, Pamekasan – Korlantas Polri segera menerapkan aturan penghapusan data Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang mati 2 tahun akibat pemilik tak bayar pajak, maka kendaraan langsung dianggap bodong.
AKP Mohammad Munir, Kasatlantas Polres Pamekasan mengatakan bahwa peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2009 lalu, namun untuk di wilayah Pamekasan belum diterapkan karena masih dalam proses kajian lebih lanjut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Aturan itu tertuang dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” jelasnya, Sabtu (20/08/2022) pagi.
Menurutnya, pihaknya juga masih menunggu petunjuk tekhnis penghapusan STNK kendaraan yang tidak dibayar selama 2 tahun.“Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor,”jelasnya.
Menurutnya, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor.
“Kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali,” tutupnya.
Pihaknya akan melakukan sosialisai kepada warga Pamekasan setalah menerima petunjuk teknis dari pusat. (Zyd)